Dalam keterangannya, Nining mengatakan, Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait penerbitan IUP.

“Ada 7 IUP di Pulau Wawonii termasuk 2 milik PT GKP. Namun hanya IUP PT GKP saja yang aktif, sedangkan IUP lainnya tidak aktif," ujarnya dalam persidangan. Namun anehnya, Nining tidak mengetahui alasan mengapa IUP lainnya tidak aktif.

Keanehan dalam proses penerbitan perizinan PT GKP juga telah muncul sejak pemeriksaan saksi fakta pada agenda persidangan sebelumnya pada 7 dan 14 Desember 2022.

Sementara salah satu dari keterangan saksi Sahidin, mantan anggota DPRD Konawe Kepulauan periode 2014-2019 yang dihadirkan oleh para penggugat mungungkap fakta baru.

Menurutnya, pada saat rapat dengar pendapat 2 Agustus 2019 lalu, yang dihadiri pihak PT GKP yakni Bambang Murtiyoso, tidak pernah sekalipun dokumen perizinan diserahkan kepada DPRD Konawe Kepulauan meskipun telah diminta secara formal.