Pengabaian seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelecehan lembaga parlemen (Contempt Of Parliament), karena mereka sedang menjalankan mandat konstitusi, tetapi tidak mendapatkan penghormatan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana persidangan-persidangan sebelumnya, antusiasme masyarakat untuk mendukung para penggugat tidak pernah surut. Kembali, puluhan masyarakat ingin memantau jalannya persidangan yang menentukan nasib mereka memadati ruang sidang utama PTUN Kendari.

Baca Juga: Tahun Baru Lebih Seru dengan New Years Eve di Fortune Frontone Hotel Kendari

“Kehadiran masyarakat tersebut telah dengan sendirinya membantah pernyataan PT GKP yang mengatakan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder setempat mendukung adanya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii," ucap Sahidin.

Nyatanya, mayoritas masyarakat tetap berpegang teguh menolak kehadiran tambang, karena memahami ganti rugi lahan untuk tambang tidak akan menyelamatkan hidup mereka untuk waktu yang lama.