MUNA, TELISIK.ID - Permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Muna yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) akhirnya teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (18/1/2021).

Selanjutnya setelah permohonan itu teregistrasi, maka MK akan menyampaikan salinan pada KPU-RI yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU Kabupaten Muna selaku termohon.

KPU Muna sendiri tidak gusar dengan teregistrasinya permohonan gugatan PHP Paslon RAPI itu. Kini, KPU tengah menunggu salinan permohonan yang akan diserahkan MK.  

"Kita tinggal tunggu saja salinan permohonannya," kata Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna, LM Askar Adi Jaya.

Baca juga: Komisi II DPRD Kendari Soroti Kotornya Pelelangan Ikan