Dari salinan permohonan itu, KPU akan menjawab semua dalil-dalil yang diajukan pemohon dengan bukti dan fakta yang jauh-jauh hari telah disiapkan.
"Prinsipnya, KPU siap mengikuti tahapan sengketa di MK terhadap permohonan yang diajukan pemohon," terangnya.
Tahapan sengketa di MK prosesnya akan panjang. Setelah penyampaian salinan termohon pada 18-19 Januari, dilanjutkan pengajuan pihak terkait pada 18-20 Januari, lalu pemberitahuan sidang perdana, pemberitahuan calon pihak terkait 21-26 Januari, pemeriksaan pendahuluan 26-29 Januari, pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim 1-11 Februari, pengucapan keputusan/ketetapan 15-16 Februari, pemeriksaan persidangan lanjutan dan permusyawaratan hakim 19 Februari-18 Maret, pengucapan putusan/ketetapan PHP19-24 Maret dan penyerahan atau penyampaian salinan putusan 19-29 Maret 2021 mendatang.
Selain permohonan PHP Pilkada Muna, MK juga meregistrasi permohonan Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Wakatobi dan Konawe Kepulauan (Konkep). (B)
Reporter: Sunaryo
