“PTUN menolak gugatan penggugat. Kami selaku Pemda Wakatobi mengapresiasi hal tersebut karena mencerminkan bahwa kami telah melakukan proses seleksi CPNS pada tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Sahibuddin melalui WhatsApp, Rabu (16/6/2021).
Dalam penelusuran Telisik Id, perkara tersebut bermula dari protes peserta seleksi CPNS Wakatobi 2019 bernama Juhlim. Juhlim menganggap keputusan panitia tidak meluluskan dirinya sebagai keputusan yang tidak adil.
Hal itu karena dirinya memiliki nilai hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tertinggi, namun tidak diluluskan karena pesaingnya memiliki sertifikat pendidik.
Juhlim lalu menggugat panitia daerah dan pusat dalam proses seleksi CPNS 2019 di PTUN. Pemda Wakatobi melakukan pembelaan yang diwakili Tim JPN Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi yang terdiri dari Hakmianto, Baso Sutrianti, Aswar, dan Erwan Adi Priyono. Hingga akhirnya gugatan itu ditolak oleh PTUN dan keputusan itu bersifat final karena pihak penggugat tidak lagi mengajukan banding. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
