KENDARI, TELISIK.ID - Pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Endang-Wahyu telah diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara 01/ PHP.BUP-XIX / 2021.

Setelah gugatannya teregistari di MK, Endang membeberkan beberapa persoalan tebang pilih kasus yang terjadi selama tahapan Pilkada berjalan.

Persoalan itu yang kemudian mendorongnya mengajukan gugatan ke MK. Ia mengatakan, dari sisi netralitas, ASN maupun penyelenggara, menurutnya berjalan tidak sebagaimana mestinya.

Seperti halnya pengadaan masker oleh KPU yang diperuntukkan bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bertagline "Desa Maju Konsel Sehat", dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan karena cenderung menguntungkan Paslon tertentu.

Meskipun KPU sudah membantahnya, kata Endang, ia telah memiliki bukti bahwa pengadaan masker itu diinisiasi oleh oknum ASN yang diduga merupakan keluarga Cabup Surunuddin Dangga.