Dasar pelaporannya, Arsalim yang menjabat sebagai Plt Bupati Konsel dinilai telah melakukan tindakan dan atau membuat keputusan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel.

Arsalim dari kader yang mengusung EWAKO menjadikan rumah pribadinya yang juga adalah sekretariat DPC Gerindra Konsel sebagai posko pemenangan EWAKO.

Padahal menurut Endang, masih banyak kasus yang "luput" dan semestinya layak diselesaikan.

"Akhirnya kenyataannya kasus itu tidak bisa diselesaikan dengan baik sebagaimana mestinya. Jadi hal-hal ini ke depan mungkin harus diperbaiki," kata Endang.

Endang menyebutkan, beberapa contoh kasus yang katanya, menurut hemat publik sudah layak ditingkatkan, misalnya kasus Camat Palangga dan Camat Landono dan beberapa kecamatan lainnya, justru tidak ditindak Bawaslu sebagaimana mestinya.