Di mana dalam penjelasannya, perbedaan pendapat antara Imam-imam Madzhab dalam masalah ini, terletak pada aspek penggalian masing-masing pada Hadits Nabi yang menerangkan tentang pada hari itu terjadi dua hari raya (Yaumul Jumat dan Yaumul Ied), maka Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam mempersilahkan bagi orang-orang yang telah menunaikan salat Ied, jika ia menghendaki untuk tidak mengikuti Shalat Jumat.
Baca juga: Besok, Raih Kemuliaan dengan Puasa Arafah
Pertanyaannya sekarang, siapa yang dimaksud dengan orang yang menghendaki tersebut? Apakah ditujukan kepada semua hadirin yang melaksanakan Shalat Ied atau ditujukan kepada sebagian hadirin?
Mengenai hal ini, Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab al-'Umm, dan Imam al-Baihaqi meriwayatkan di dalam Ma’rifat al-Sunani wa al-Atsar bahwa Umar bin ‘Abdul ‘Aziz ia berkata yang artinya, telah berhimpun dua hari atas pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ia bersabda, “Barang siapa yang suka untuk duduk (tidak Shalat Jumat) bagi Ahlul ‘Aliyah (penduduk desa/pedalaman), maka tetaplah duduk tanpa menanggung dosa".
Selain itu, hadits Dari Abu Ubaid, ia berkata, "Aku menyaksikan Shalat Ied bersama Sayyidina Utsman bin Affan, beliau datang kemudian shalat, lalu ia pindah dan berkhutbah, ia berkata, “Sesungguhnya telah berkumpul bagi kalian pada hari ini yaitu dua hari raya, maka barang siapa dari Ahlul Aliyah (penduduk desa/pedalaman) yang suka untuk menunggu Shalat Jumat maka menunggulah, dan barang siapa yang ingin kembali (ke desanya), maka kembalilah, sungguh aku mengizinkannya”.
