KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya aktifitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah penggunaan jalan umum.

Hal ini menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum, dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga sekitar jalan, bahkan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Salah satunya datang dari Perwakilan Aliansi Mahasiswa saat menyambangi DPRD Kota Kendari terkait aktifitas ore nikel yang diduga tak memiliki izin penggunaan jalan (hauling) di Kota Kendari.

Beberapa perusahaan yang diduga tak memiliki izin tersebut antara lain PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo), PT Mineral Bumi Sejahtera (MBS) dan PT ST Nickel Resourches.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruangan Komisi III DPRD Kota Kendari, aliansi mahasiswa tersebut sempat menanyakan pada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari perihal beroperasinya (hauling) PT Fajar yang dinilai tak memiliki rekomendasi dari pemerintah kota (Pemkot).