Baca Juga: Ini Tiga Besar Calon Direktur RSUD Kota Kendari
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, jika ia baru mengetahui ada perusahaan yang beroperasi tapi tak ada rekomendasi dari Pemkot.
"DPRD masih mengkaji lebih jauh, serta mengikat mereka secara permanen apa kontribusi dari pihak tambang. Kita akan lakukan rapat kembali lagi dengan pihak Kanwil PUPR, Dishub dan Biro Hukum. Dasar hukumnya apa?," katanya.
Hal lainnya diungkapkan oleh Sekertaris Komisi III, Hasbullah, jika PAD dari perusahaan tersebut sekali melintas dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu per mobil, serta dengan peryarataan yang diberikan pada perusahaan, khususnya di Kota Kendari sangat mudah.
"Kita terlalu mudah memberikan ruang pada pengusaha yang tidak sedikit merugikan masyarakat," tuturnya.
