Sementara persoalan knalpot bogar ini memang sering dikeluhkan masyarakat, karena suara bising yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Muhammad Ichwan, warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, mengatakan kepada Telisik.id, penggunaan knalpot bogar harus menjadi perhatian serius untuk aparat kepolisian.

Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Konawe

"Harus ditindak tegas, meresahkan sekali," ujarnya menggerutu.

Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3.