MUNA, TELISIK.ID - Pemilih Kabupaten Muna diwanti-wanti agar tidak menggunakan surat C pemberitahuan orang lain dan memilih lebih dari satu kali.

Mengingat, ada sanksi yang akan didapat pemilih bila kedapatan melakukan hal tersebut, baik menggunakan pemberitahuan orang lain maupun memilih lebih dari sekali.

Komisioner KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, ketentuan pidana pada tahapan pemungutan suara diatur di sejumlah pasal yang berlaku.

"Jadi, jangan main-main dengan itu. Aturannya jelas, pidana menanti," tegas Askar.

Kini, KPU tengah mempersiapkan pendistribusian surat C pemberitahuan memilih. Rencananya akan dilakukan 5-8 Desember.