Baca juga: Golkar Kuatkan Saksi di TPS Pilkada
Olehnya itu, Askar menghimbau pada pemilih untuk datang ke TPS dengan membawa KTP-el atau surat keterangan dari catatan sipil (pengganti KTP-el) bahwa yang bersangkutan telah merekam.
"Datanglah sesuai dengan waktu yg telah tertulis dalam C pemberitahuan memilih sebagai upaya kita semua dalam melakukan protokol kesehatan COVID-19," imbaunya.
Adapun ketentuan pidana pada tahapan pemungutan suara diatur di sejumlah pasal, di antaranya adalah pada pasal 177 B, yang menyebutkan setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, maka dikenakan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan.
Bahkan akan didenda, paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
