KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penggunaan surat palsu dalam sengketa tanah 40 hektare di Kendari akhirnya berujung pada eksekusi terhadap dua terpidana. Pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan eksekusi terhadap Karimuddin dan Radiman Mattang, terpidana kasus penggunaan surat palsu secara bersama-sama.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, kasus tersebut melibatkan surat keterangan tanah palsu yang digunakan Karimuddin dan Radiman Mattang untuk menggugat secara perdata tanah bersertifikat milik Rusmin Liga.

"Kasus posisi perkara tersebut yaitu terdakwa Karimuddin dan terdakwa Radiman Mattang menggunakan surat keterangan tanah palsu seluas 40 hektare yang digunakan untuk menggugat perdata terhadap tanah bersertifikat milik Rusmin Liga," jelas Dody, dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama

Gugatan perdata yang diajukan oleh kedua terdakwa sempat menang hingga tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK). Namun, surat keterangan tanah yang digunakan diketahui palsu.