Kejadiannya berawal, saat pelaku dalam pengaruh minuman keras, usai mengonsumsi minuman jenis kameko. Pelaku yang gelap mata, kemudian menghabisi nyawa RY (25) yang masih sepupunya, karena motif balas dendam.

Pelaku V (22) pada Jumat malam (3/1/2020), mendatangi rumah kos korban, secara diam-diam. Kemudian menuju ke dapur mengambil tabung gas, dan masuk kamar dan memukul korban yang mengenai wajah korban RY dan anaknya. Korban sempat berteriak meminta tolong.

Pelaku terus melancarkan aksinnya dengan memukul bagian wajah sampai empat kali. Sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah korban, sedangkan anak korban yang berumur satu tahun mengalami memar di telinga kiri dan harus dirawat.

Masyarakat yang mengetahui kejadian ini, langsung melapor kekepolisian setempat. Unit Shabara Intel Polsek Kendari kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang akan melarikan diri di kampung halamannya Sulawesi Tengah.

Pelaku diancam pasal 355 ayat 3 dan 4 KUHP pidana. Sedangkan untuk anak korban tersangka diprasangkakan melakukan tidak pidana Undang-undang perlindungan anak.