"Penetapan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 610 Tahun 2020, tertanggal 30 November 2020," ujarnya.

Di sisi lain, kata Radiyta, BNPB terus memberikan pendampingan dan memonitor penanganan darurat di lokasi.

Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Lembata untuk melihat langsung dan memberikan arahan dalam penanganan darurat, khususnya di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Empat Daerah di Jatim Kembali Zona Merah COVID-19

BNPB juga memberikan bantuan dana siap pakai sebesar Rp1 miliar untuk penanganan darurat.