Hasil interogasi AM berkilah bahwa ia baru pertama kali menjadi kurir sabu. Saat ditangkap dia menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu di bawah tempat tidur di salah satu kamar di rumahnya, yang disaksikan langsung oleh ketua RT/RW setempat.

AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim