Atas perbuatannya, kata Wahyu, tersangka MS dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidiian dan Kebudayaan (Dikbud) Buton Tengah, Sulaiman, kepada telisik.id mengatakan sangat menyayangkan peristiwa tersebut.
MS sebagai guru berstatus ASN, di lingkungan sekolah tempatnya mengajar dikenal sangat agamis serta selalu aktif mengikuti kegiatan keagamaan.
“Kebetulan guru tersebut seorang ASN angkatan 2020 yang merupakan guru PJOK. Kebetulan juga dia baru-baru ini mengurus kenaikan pangkat ke (golongan) III-B,” ujar Sulaiman, saat ditemui di Kendari, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Link Video Syur Diduga Mahasiswi KKN Undip Beredar hingga Lima Part
