JAKARTA, TELISIK.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad ikut memberikan pandangan hukumnya terkait kasus Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu, Nomor 296 tahun 2011.
SK berisi persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Supardji mengatakan, SK persetujuan IUP tersebut tentu telah sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.
Dalam legal opinionnya, Suparji membeberkan alasan-alasan hukum yang mendasarinya dan menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bambu yang saat itu dijabat Mardani itu sah.
Dalam hal terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu Nomor 296 tahun 2011 itu, maka upaya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
