Selain itu, beberapa pegawai lain juga memasuki masa pensiun setelah mengabdi selama 40 tahun di pemerintah.
"Dengan adanya penerimaan PPPK dan CPNS yang baru, kebutuhan pegawai yang pensiun dapat segera teratasi," katanya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
