Ia menjelaskan penerapan penuh Undang-Undang ASN sebenarnya telah dirancang berlaku sejak 2024. Namun, pelaksanaannya baru dijalankan secara efektif mulai 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi.
“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.
Baca Juga: Angin Segar Kebutuhan Formasi Guru CASN 2026 Diajukan Kemendikdasmen, Segini Jumlahnya
Di tengah kekhawatiran guru honorer, pemerintah menyiapkan skema guru ASN PPPK Paruh Waktu. Status tersebut diberikan kepada guru yang telah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum dinyatakan lulus.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
