Meski demikian, Abdul Mu’ti mengakui masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu. Kondisi itu membuat beberapa daerah mengajukan kebijakan tambahan kepada Kemendikdasmen.
“Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Menurut Abdul Mu’ti, penjelasan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN maupun PPPK menjadi kewenangan Kementerian PANRB. Karena itu, pemerintah pusat masih melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
“Akan lebih clean and clear. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran diterbitkan sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN.
