Guru harus terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan aktif bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Selama masa penugasan, guru non-ASN tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin