“Kami tidak berdamai dengan kasus ini karena kami fokus pada pembuktian. Tindakan menandatangani kesepakatan damai itu melanggar instruksi, dan kami langsung memecat Ketua LBH HAMI Konsel,” tegas Andri Darmawan.

Sementara itu, Anas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konawe Selatan, menyampaikan bahwa upaya damai oleh Bupati Surunuddin bertujuan menjaga ketenteraman di masyarakat.

Kedua pihak, menurut Anas, tinggal di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, sehingga upaya damai dianggap penting.

“Keduanya memiliki pengaruh di Desa Wonua Raya, namun terkait proses hukum di pengadilan, Pemda Konawe Selatan tidak melakukan intervensi dan proses masih berjalan,” jelas Anas.

Sebelumnya, meskipun upaya mediasi dilakukan di luar persidangan, kasus penganiayaan yang melibatkan Supriyani tetap berjalan di pengadilan. Pada 4 November 2024, sidang ini menghadirkan dua ahli dan satu saksi yang diajukan oleh terdakwa.