Baca Juga: Sosok Abdul Mu'ti: Baru Dilantik Prabowo jadi Mendikdasmen, Beri Afirmasi Guru Honorer Supriyani Lulus PPPK

Humas Pengadilan Negeri Andolo, Nursinah, SH., MH, menyatakan bahwa sidang telah memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa. Dua ahli, yaitu Susno Duadji dan Reza Indragiri, memberikan kesaksian yang dianggap penting dalam mempertimbangkan fakta persidangan.

Dalam kesaksiannya, Susno Duadji menyebut adanya ketidaksesuaian antara bukti dan hasil visum yang disampaikan.

"Terdakwa masih dapat menghadirkan saksi lain untuk meringankan dirinya," ujar Nursinah kepada telisik.id.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Kamis, 7 November 2024. (B)