Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.
Pada poin 2 huruf (a) sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah). Sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja dalam hal ini guru.
"Sebenarnya iuran BPJS dalam hal ini iuaran JKN per bulan itu 5 persen. Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ujar Hasan, Selasa (2/8/2022).
Ia menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan iuran wajib BPJS Kesehatan selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Muna Koordinasi dengan Instansi Teknis
