Sebab sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami tegaskan bahwa ini bukan pungli. Ini sesuai regulasi. Saya bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Guru, jika ini pungli saya siap berhenti," tegasnya.
Realiasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tersebut baru dilakukan pada tahun 2022 lalu dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022, sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu mencapai Rp 325.914 ribu dan yang terkecil Rp 61.906 ribu. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
