BUTON, TELISIK.ID – Seorang guru mengaji berinisial FS (31) di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga mencabuli sembilan muridnya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

FS diduga menjalankan aksinya selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan hasil interogasi awal, FS diduga melakukan pencabulan terhadap para korban saat kegiatan mengaji di musala maupun ketika mengajak muridnya naik sepeda motor.

Baca Juga: Geger, Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Wakatobi, Tiga Orang Diamankan

"Kejadian tersebut dilakukan sejak bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025," ujarnya, Senin (24/8/2026).