Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, membenarkan bahwa ST sudah diperiksa. “Statusnya masih sebagai terlapor, namun sudah diperiksa,” ujar Agung.
Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mendukung penyelidikan.
Korban kini menjalani terapi psikologi di sebuah pondok pesantren. Pihak pesantren mengatakan korban baru bisa berbicara setelah ponselnya disita.
“Korban dalam keadaan tertekan sebelum akhirnya bercerita,” ujar pihak pesantren.
Penyidik juga menggandeng lembaga perlindungan anak untuk mendampingi korban.
