ST dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Beberapa pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf (C) UURI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Gandeng Kominfo Sultra Terapkan Sumaker Berbasis Digital
Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), kasus ini semakin heboh setelah muncul tujuh link video yang diduga terkait ST dan Y. Di platform X akun @Ijisooom juga membagikan gambar yang menggambarkan isi dari vide
“Guru agama dan murid yang viral, tidak menyangka sama sekali,” tulis akun tersebut.
