Pelaku menyebut sudah enam kali melakukan pencabulan terhadap siswinya. Dia akan diberikan tindakan tegas dan hukuman yang setimpal.

Ahmad Yusuf menegaskan, dalam kasus cabul yang melibatkan anak, tidak ada kata perdamaian ataupun restoratif justice.

"Predator anak harus diberi hukuman setimpal agar tidak ada korban lainnya," tegasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo menambahkan, modus pelaku mengajak korban untuk belajar memperbaiki nilainya.

"Jadi pelaku yang diketahui aparatur sipil negara (ASN) ini menyuruh korban ke rumahnya untuk mengambil tugas sekolah. Setelah datang, lalu dibujuk untuk memperbaiki nilai dan selalu diancam," ungkapnya.