Aksi itu dilakukan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Mataram, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Selain diancam, pelaku juga memberikan iming-iming akan diberikan uang. Karena ancaman itulah sehingga aksi itu terjadi dan berulang sampai enam kali. Kejadian itu berlangsung selama Oktober 2022.

"Dia ditangkap Senin kemarin," ucapnya.

Aksi pelaku terungkap saat ibu korban membaca isi percakapan pesan WhatsApp korban dengan pelaku. Di situ jelas adanya percakapan mengenai persetubuhan keduanya.

Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Pimpinan Perusahaan Ini Diperiksa Polisi