"Dalam isi percakapan tersebut, pelaku telah membahas adanya aksi persetubuhan yang dilakukan antara korban dan pelaku. Sehingga keluarga korban membuat laporan," tuturnya.
Setelah mendapati laporan itu, selanjutnya penyidik dari Satreskrim melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sehingga pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku diamankan berdasarkan adanya keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dengan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda 15 miliar. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
