JAKARTA, TELISIK.ID - Guru PPPK berpeluang ditarik menjadi ASN pemerintah pusat setelah pemerintah mengkaji skema baru untuk mengatur status, penempatan, dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.

Pemerintah tengah menghitung kemungkinan menarik guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, opsi tersebut menjadi salah satu skenario yang sedang dibahas untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.

Tito menyampaikan hal tersebut seusai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Tito, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut membagi kewenangan pendidikan antara pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat.