JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan guru PPPK dan PPPK paruh waktu 2026 tetap wajib masuk kerja saat libur sekolah karena berstatus ASN.
Kewajiban guru aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap melakukan presensi selama masa libur sekolah kembali menjadi perhatian publik.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh guru ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu atau P3K PW.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa status sebagai ASN membuat guru wajib mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Menurutnya, masa libur sekolah hanya berlaku bagi peserta didik, sedangkan guru tetap berkewajiban menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
