Menurutnya, masih terdapat berbagai pekerjaan lain yang dapat diselesaikan selama masa libur peserta didik, seperti penyusunan administrasi pembelajaran, evaluasi, hingga pekerjaan kedinasan lainnya.
"Kalau guru PPPK paruh waktu bertanya kok mereka harus masuk juga saat liburan sekolah, saya balik tanya, mereka punya Nomor Induk Pegawai tidak. Kalau tidak punya NI, berarti bukan pegawai ASN dan bisa libur saat liburan sekolah tiba," tuturnya.
Suharmen menambahkan, setiap ASN yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai wajib mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian, termasuk kewajiban hadir dan melakukan presensi pada hari kerja.
Sebelumnya, pembahasan mengenai kewajiban guru ASN tetap masuk kerja saat libur sekolah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah guru mengaku tetap diwajibkan melakukan presensi di pemerintah daerah maupun di sekolah meski peserta didik telah memasuki masa liburan semester.
Wakil Ketua Umum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Pusat, Damanhuri, mengatakan banyak guru mempertanyakan kebijakan tersebut karena baru diterapkan pada tahun ini.
