Meskipun AS ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan selama proses penyidikan.

Kepolisian bersama dengan pihak pemerintah kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, PGRI Muna, serta pihak terkait lainnya, telah melakukan mediasi antara keluarga korban dan tersangka.

“Tersangka mengakui kesalahannya dan keluarga korban menerima permohonan maafnya. Atas dasar hasil mediasi ini, kami menghentikan penyidikan melalui proses Restorative Justice,” jelas Akhmad.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan AS terhadap LMEG terjadi pada 4 Oktober 2024, ketika korban sedang mengikuti kegiatan kerja bakti di sekolah setelah apel pagi.

Saat itu korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas. Tiba-tiba, AS yang berada di belakang korban memukulnya menggunakan sapu lidi di bagian pipi kanan sebanyak satu kali.