Setelah kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Namun, setelah mediasi dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Tersangka AS mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maafnya kepada korban serta orang tua korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.
Baca Juga: Pemkab Konawe Beri Bantuan Sosial kepada 300 Siswa SD dan SMP
“Saya mohon maaf kepada keluarga korban atas kekhilafan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terima kasih kepada pihak kepolisian, PGRI, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan,” ujar AS.
Metode Restorative Justice yang digunakan dalam penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menciptakan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat. Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy, mengapresiasi proses mediasi yang telah dilakukan dengan baik oleh semua pihak terkait.
