Tersangka sendiri sudah diamankan di Polres Muna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Kabawo, Iptu La Ampi menerangkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dan barang buktinya.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmaa Kabawo, namun nyawanya tidak bisa tertolong karena mengalami luka yang cukup serius dan kehabisan darah," ujarnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
