Namun, mereka diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sikap lebih lanjut, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan yang sudah ada.

Baca Juga: Saksi Bantah Klaim Tekanan dalam Pertemuan Damai Supriyani dan Keluarga Korban

Sebelum keputusan pembebasan ini, sidang pembelaan Supriyani sudah digelar pada Kamis, 14 November 2024.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Supriyani menyampaikan argumen pembelaan yang meyakinkan, dengan menekankan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan yang dituduhkan kepadanya, yakni pelanggaran terhadap Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Argumen dari pihak pembela ini menjadi kunci dalam mematahkan tuduhan dan akhirnya membebaskan Supriyani dari jeratan hukum yang menimpa dirinya. (C)