JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah Gus Miftah mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan menarik perhatian publik.

Selain pengunduran dirinya, perhatian juga tertuju pada kewajiban pelaporan harta kekayaan yang belum ia lakukan selama menjabat sebagai penyelenggara negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak ada aturan yang memaksa Gus Miftah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah ia mundur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penyelenggara negara yang masih aktif.

“Kalau sekarang ditanya, bila yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara, tidak ada instrumen untuk memaksa yang bersangkutan untuk melapor,” ungkap Tessa, Jumat (6/12/2024), seperti dikutip dari detik.com.