Baca Juga: Utusan Khusus Presiden Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, Dirujak Netizen dan Trending di X
Namun, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap mengimbau para penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan. Gus Miftah sendiri belum melaporkan LHKPN sejak dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 2024.
“Informasi terakhir sih belum semuanya masuk laporannya. KPK juga sudah menyampaikan imbauan kepada para penyelenggara negara ini yang memang belum mengirimkan laporan untuk segera melapor,” kata Tessa.
Tessa juga menambahkan bahwa masa tenggat pelaporan harta kekayaan adalah tiga bulan setelah pelantikan. Dalam kasus Gus Miftah, ia masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum mengundurkan diri.
“Karena masih dalam tiga bulan setelah dilantik. Ini kan pelantikan baru, masih ada waktu para penyelenggara itu untuk melaporkan,” tambahnya.
