Sebelumnya, kuasa hukum Jumhur Hidayat, Taufik Riyadi membenarkan kliennya telah dibantarkan ke RS RS Polri Kramat Jati usai dinyatakan positif COVID-19.

Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dikabarkan positif virus corona saat mendekam di sel rumah tahanan Bareskrim Polri.

Maka atas kondisi tersebut, Taufik menyebut pihaknya telah menyerahkan surat permohonan pembantaran.

"Alhamdulillah. Beberapa menit yang lalu dapat kabar dari istri MJH kalau MJH lagi proses dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramat Jati. Semoga MJH segera mendapatkan perawatan yang terbaik," ujar Taufik dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020) malam. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha