JAKARTA, TELISIK.ID - Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11).

Mengutip kompas.com, Habib Bahar bebas setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Begini Penampakan Sirkuit Mandalika di Lombok