Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama 3 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

Kemarin, Minggu (21/11/2021), baru saja kembali menghirup udara bebas. Saat bebas, sang Habib langsung dijemput beberapa tim kuasa hukumnya dan perwakilan santri pukul 04.00 WIB.