BANDUNG, TELISIK.ID - Habib Bahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat (Jabar). Ia dibebaskan atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Menurutnya, kliennya sudah keluar dari rutan jam 3 dini hari.

"Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar Ichwan Tuankotta seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (1/9/2022).

Kata Ichwan, Habib Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Ia langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

Selain itu, dikutip Republika.co.id, informasi bebasnya Habib Bahar bin Smith juga sudah beredar melalui sebuah video di media sosial.