Baca Juga: Ini Pesan WhatsApp Terakhir Brigadir J ke Keluarga, 7 Jam Sebelum Tewas Ditembak Bharada E

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ucapnya dilansir dari detik.com.

Melansir Sindonews.com, mantan Imam Besar FPI itu menghuni sel tahanan sejak 12 Desember 2021, yaitu di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan bersama lima orang lain atas kasus kerumuman acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di Petamburan.

Baca Juga: Jatuh di Blora, Pilot Jet Tempur T-50i Golden Eagle TNI AU Gugur

Kurang lebih sebulan ditahan di Polda Metro Jaya, pertengahan Januari 2022 dia dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selama penahanan ini, Habib Rizieq juga disidik atas dua kasus lain, yaitu swab RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.