Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Petamburan. Dia juga telah menjalani hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.
Untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Setelah kasasi, hukumannnya dikurangi menjadi dua tahun penjara. Dan hari ini, Habib Rizieq bebas bersyarat. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
