Bebas murni yang diterima Habib Rizieq dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar. Azis menjelaskan, kliennya bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab), Senin tanggal 10 Juni 2024, telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” jelas Azis.

Sejak resmi dinyatakan bebas murni, kata Azis, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Kelas I Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalaninya kurang lebih dua tahun.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Fokus Bangun Koalisi Baru Pasca MK Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI juga memastikan Rizieq Shihab bebas murni terhitung Senin (10/6/2024) setelah menjalani pembimbingan.