“masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, di Jakarta, Senin.

Batas akhir pembimbingan kemasyarakatan yang diberikan kepada Habib Rizieq, menurut Deddy, didasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” terang Deddy. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha